Perpol Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian Dan Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasional Kepolisian
Size | 464 kb |
Tipe |
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Perkap Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian (Berita Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 58); dan
b. Perkap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian (Berita Negara Indonesia Tahun 2011 Nomor 361).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk pedoman yang baru dapat dilihat di Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri
Perpol Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian Dan Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasional Kepolisian
Silakan Komentar :)