Perkap Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Polri
| Size | 10.711 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka:
-
- petunjuk administrasi No. Pol: Jukmin/13/III/1993 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Polri; dan
- peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelesaian ganti rugi kerugian negara.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perkap ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Perpol Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Polri
