Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa
Size | 3.290 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. Perkap Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan
Lingkungan dan
b. Ketentuan mengenai Satpam yang diatur dalam
Perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen
Pengamanan Organisasi, Peusahaan dan/atau
Instansi/Lembaga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, maka beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 868) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 40 dihapus.
2. Ketentuan pakaian dinas Satpam dalam Lampiran
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Perpol Nomor 1 Tahun 2023.
3. Ketentuan pakaian seragam Satkamling dalam
Lampiran Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan
Swakarsa dihapus, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Perpol Nomor 1 Tahun 2023.