Perkap Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Pada Polri
Size | 814 kb |
Tipe |
Keterangan :
Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Pada Polri yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan ini ditetapkan.
Peraturan ini ditetapkan tanggal 4 desember 2019.
Perkap ini merubah Perkap Nomor 8 tahun 2019 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Pada Polri yang telah dicabut dengan adanya Perpol Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Penggunaan KTA dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Polri