Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Size  378 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Perkap Lerry Tutu

Perkap telah ini dicabut oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan yang sekarang berlaku adalah Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Ditag pada:        

Silakan Komentar :)

2 komentar pada “Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

  • 7 Desember 2013 pada 8:42 am
    Permalink

    ijin pak, pasal 31 perkap 14 substansinya untuk pelaksanaan tugas qta dilapangan kayaknya membingungkan, menurut pemahaman saya berbenturan dengan KUHAP. mohon penjelasannya.. ..

    Balas
    • 8 Desember 2013 pada 8:43 am
      Permalink

      Menurut pendapat Saya, pasal ini hanya memperjelas selain tersangka yang lari, untuk tersangka yang telah dipanggil lebih dari 3 kali dan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak jelas keberadaannya DAPAT dicatat di dalam daftar DPO.
      Jadi untuk memperjelas status penyidikan agar tidak mengambang. Karena beberapa kasus, mungkin penyidik kebingungan menyatakan status sebuah kasus dan apakah yang menjadi kendala sebuah kasus apabila tersangka sudah diketahui identitasnya namun tidak diketahui keberadaannya.

      Menurut pendapat Saya hal ini tidak berbenturan dengan KUHAP karena status tersangka sama yaitu tidak diketahui keberadaaannya.
      Terima kasih, mungkin ada pencerahan lagi dari yang lain.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: